Bandung, (SP News)
Melalui arah kebijakan Pemerintah Pusat tentang pembangunan Ketahanan Pangan telah jelas, sebagaimana yang tertuang dalam PP RI Nomor 83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan. Ketahanan pangan merupakan urusan wajib, Pemerintah mengingatkan akan pentingnya peran DKP dalam menggerakan stakeholder dan masyarakat untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional, kemudian mengingat kompleknya pembangunan ketahanan pangan yang melibatkan lintas pelaku, lintas wilayah dengan dinamika perubahan antar waktu, maka DKP.
“Sebagaimana amanah PP RI Nomor 83 Tahun 2006, dalam satu tahun DKP sekurang-kurangnya harus melakukan satu kali sidang, namun DKP Kota Bandung dalam pelaksanaan sidang tahunan kali ini, merupakan pelaksanakan sidang yang kedua”. Jelas Entang, selaku moderator dalam acara tersebut.
Dr. Entang Sastraatmadja selaku moderator dan sekaligus sebagai bagian dari Pengurus DKP Kota Bandung, menyampaikan apresiasi yang cukup tinggi tentang setiap pelaksanaan kegiatan DKP ini, pasalnya, setiap pertemuan, Ketua, Wakil Ketua dan pengurus DKP lainya nampak lengkap hadir, mencerminkan keseriusan dalam perannya selaku pengemban amanah. Menurutnya, “Pemerintah Kota Bandung dapat menurunkan angka penduduk miskin sebesar 2 %, angka tersebut melebihi target yang diamanahkan oleh Presiden bahwa setiap Ketua DKP di Kabupaten atau Kota harus mampu menurunkan angka penduduk miskin sebesar 1 %. Perhitungan 2 % tersebut diambil dari angka penurunan jumlah penduduk miskin Kota Bandung sejumlah kurang lebih 12.000 KK dari tadinya 74.000 KK menjadi 62.000 KK, hasil selisih tersebut apabila dikali 4 orang/KK menghasilkan angka 48.000 orang dan apabila dikonversikan kepada jumlah penduduk Kota Bandung sejumlah 2,4 juta orang maka akan menghasilkan angka 2 %”.
Acara sidang tahunan DKP Kota Bandung dibuka langsung oleh Walikota Dr.H. Dada Rosada, SH., M Si., melalui sambutannya mengungkapkan, “program raskin dan bawaku pangan gratis sebagai wujud perjuangan untuk meningkatkan ketahanan pangan di Kota Bandung, substansinya adalah untuk melindungi hak-hak warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokoknya. Konsep pembangunan berkesinambungan yang dijalankan tidaklah mudah, membutuhkan pengelolaan yang maksimal, alhamdulillah setiap konsep dapat direspon dan dilaksanakan oleh SKPD dengan baik. Nantinya di Kota Bandung, tidak adalagi orang yang tidak sekolah dikarenakan tidak punya uang, tidak boleh ada lagi orang sakit atau meninggal tanpa mendapatkan perawatan dan pelayanan kesehatan, tidak boleh ada lagi orang meninggal karena kelaparan”.
Selanjutnya, Wakil Ketua DKP Kota Bandung, H. Ayi Vivananda mengungkapkan, “melihat persoalan yang dihadapi Kota Bandung, dimana angka ketergantungan terhadap pangan dari wilayah luar cukup tinggi yaitu kurang lebih mencapai 96,61 % dan hanya 3.39 % saja berasal dari produksi sendiri, kemudian seiring dengan pertumbuhan penduduk rata-rata 3 sampai dengan 4 % pertahun sehingga berpengaruh terhadap meningkatnya kebutuhan akan pangan, dan ini tidak sesuai dengan ketersediaan lahan yang ada. Dengan kondisi demikian dibutuhkan solusi, sehingga persoalan dapat segera diatasi. Kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kota Bandung, dibeberapa daerah perkotaan lain persoalannya hampir sama”.
Selain beberapa kendala yang masih dihadapi, Pemkot Bandung telah berhasil dalam melakukan terobosan dibidang ketahanan pangan diantaranya, Pertama, telah tersusunnya regulasi ketahanan pangan yaitu Grand Design Pembangunan Ketahanan Pangan yang diatur melalui Peraturan Walikota Nomor 376 Tahun 2011 tentang Pencapaian Penganekaragaman Konsumsi Pangan dan Peraturan Walikota Nomor 251 Tahun 2011 tentang Juknis Bawaku Pangan. Kedua, penguatan cadangan pangan daerah dengan mengupayakan penyediaan Lahan Sawah Abadi seluas 30 Ha, cadangan Pangan Daerah sebanyak 14,4 ton dan peningkatan Produktivitas Pangan (padi dari 59 kw/ha menjadi 61 kw/ha). Ketiga, Terealisasikan program Bawaku Pangan untuk massyarakat miskin sebanyak 62.255 RTSPM, sehingga harga raskin di Kota Bandung Gratis. Keempat, Sinergitas program ketahanan pangan antar sektor dan lintas sektor berjalan baik. Kelima, terlaksananya pengawasan mutu hasil produk pertanian pangan yang beredar di Kota Bandung secara lebih intensif. Keenam, Terpenuhinya sebagian kebutuhan pangan keluarga dari lahan pekarangan. Ketujuh, Meningkatnya pengetahuan, keterampilan dan sikap masyarakat di bidang pertanian dan ketahanan pangan. (IMUL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar