Minggu, 23 Desember 2012

KUTIPAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2005



Kutipan Perda Kota Bandung  Sebagai Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang K3

........Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2005 Nomor 03), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

2. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah, sehingga keseluruhan Pasal 47 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. Menyuruh berhenti seorang yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran dan memeriksa tanda pengenal diri pelanggarr ;
d. Melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran ;
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai Tersangka atau Saksi;
g. Mendatangkan seorang Ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. Mengadakan penghentian penyidikan sesuai dengan peraturan yang berlaku atau Peraturan Daerah ini;
i. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, antara lain menahan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, menahan izin trayek dan izin-izin lainnya, memasang/menempelkan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau mengumumkan di media masa.

3. Bab VIII Ketentuan Sanksi seluruh Bagian dihapus dan Pasal-Pasalnya diubah serta ditambah 4 (empat) Pasal baru yaitu Pasal 49 a, Pasal 49b, Pasal 49 c, dan Pasal 49 d, sehingga Bab VIII Ketentuan Sanksi tanpa Bagian dan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

BAB VIII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 48
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan daerah ini selain dapat dikenakan sanksi administrasi, dikenakan juga pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 49
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan berupa:
a. tidak menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau marka penyeberangan (zebra cross) di jalan yang telah dilengkapi sarana jembatan penyeberangan atau marka penyeberangan (zebra cross), dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
b. naik atau turun dari kendaraan angkutan umum tidak di tempat pemberhentian yang telah ditetapkan, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
c. berjalan di luar ruas jalan yang telah ditetapkan, atau berhenti di luar tempat pemberhentian yang telah ditetapkan bagi angkutan umum dan sejenisnya, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Kependudukan lainnya, ijin trayek, serta penempelan stiker pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media
masa ;
d. berjalan di luar ruas jalan yang telah ditetapkan untuk pengendara kendaraan roda dua, motor dan sejenisnya atau memasuki ruas jalan jalur cepat, dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
e. tidak melaksanakan penanaman pohon pelindung/produktif, tanaman hias dan apotek hidup, warung hidup serta tanaman produktif di halaman dan pekarangan bangunan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, SIUK, atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/ penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
f. tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, SIUK, atau izin izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
g. merusak trotoar, selokan (drainase), brandgang, bahu jalan (berm) yang ada di sekitar bangunan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
h. tidak memelihara rumput, pohon dan tanaman lainnya di halaman dan sekitar bangunan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar,
dan/atau pengumuman di media masa ;
i. tidak memelihara bangunan dan pekarangan dengan cara mengapur, mengecat pagar, benteng, bangunan bagian luar, secara berkala dan berkesinambungan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
j. tidak memelihara bangunan dan pekarangan dengan cara mengapur, mengecat pagar, benteng, bangunan bagian luar, khusus untuk bangunan dan pekarangan yang berada di sekitar lingkungan jalan protokol pada setiap awal bulan Agustus sebelum tanggal 17 Agustus dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izinizin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
k. tidak melakukan pengukuran sebagaimana di maksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan melakukan pelaporan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
l. tidak mempunyai jaringan air kotor termasuk sarana dan prasarana air kotor pada bangunan yang dimilikinya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
m. tidak membangun tangki septik yang memenuhi persyaratan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
n. tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Trayek, serta penempelan stiker pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
o. tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
p. mendirikan, melindungi dan merahasiakan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan yang mengarah kepada permainan peruntungan atau mengarah kepada perjudian dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, Izin Pemakaian Gedung, atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
q. membuat, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menjual, menyulut petasan tanpa ijin dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, IMB, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
r. menjual minuman keras tanpa ijin dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, IMB, atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
s. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain, seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
t. memperjualbelikan hewan-hewan yang dilestarikan tanpa izin yang berwenang dan / atau membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di tempat umum dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
u. menangkap dan memelihara binatang-binatang yang dilestarikan tanpa izin yang berwenang dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
v. merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
w. membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar,
dan/atau pengumuman di media masa ;
x. bermain layangan, ketepel, panah, Pistol angin, melempar batu dan benda-benda lainnya di jalur lalu lintas dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
y. mempergunakan daerah milik jalan selain peruntukan jalan umum tanpa mendapat ijin dari Walikota dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
z. mempergunakan kendaraan becak baik penumpang maupun pengemudi di jalan jalan protokol dan ruas-ruas jalan bebas becak yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa ;
aa. mengotori dan merusak perkerasan jalan, drainase, jalur hijau dan fasilitas umum lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 10.000.000,00  (sepuluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Trayek, SIUP, IMB, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
bb. berusaha atau berdagang di trotoar, jalan/badan jalan, taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya tanpa mendapat ijin dari Walikota dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
cc. menggunakan fasilitas sosial yang bukan peruntukannya tanpa mendapat ijin dari Walikota atau Pejabat yang berwenang dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
dd. membuka, mengambil, memindahkan, membuang atau merusak penutup riul, tanda-tanda peringatan, pot-pot bunga, tanda-tanda batas persil, pipa-pipa air, gas, listrik, papan nama jalan, lampu penerangan jalan dan alat-alat semacam itu yang ditetapkan yang berwenang dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Trayek, SIUP, IMB atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ee. mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan pengotoran jalan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, SIUP, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ff. mengotori jalan akibat dari suatu kegiatan proyek dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, SIUP, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
gg. merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, SIUP, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
hh. membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ii. buang air besar (hajat besar) dan hajat kecil di jalan, jalur hijau, taman, selokan, tempat umum kecuali di MCK dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
jj. mendirikan kios dan/atau berjualan di trotoar, taman, jalur hijau: melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan kelengkapan taman, atau jalur hijau dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
kk. berdiri, duduk, menerobos pagar pemisah jalan, pagar pada jalur hijau dan/atau pagar di taman dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ll. mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi, membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan dan/atau mengecat kendaraan di daerah milik jalan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Trayek, atau izin-izin lainnya, serta penempelan stiker pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
mm. memasang portal penghalang jalan dan polisi tidur pada jalan umum tanpa ijin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
nn. mendirikan bangunan pengairan tanpa ijin untuk keperluan usaha dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
oo. melakukan pengusahaan sungai dan bangunan pengairan tanpa ijin dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan / atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
pp. mengubah aliran sungai, mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usaha yang bersifat komersial tanpa ijin dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, IMB, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
qq. membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, IMB, SIUP, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
rr. membuang/memasukkan limbah B3 atau zat kimia berbahaya pada sumber air yang mengalir atau tidak, seperti sungai, jaringan air kotor, saluran air minum, sumber mata air, kolamkolam air minum dan sumber air bersih lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, IMB, SIUP, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ss. membuang air besar atau kecil dan memasukan kotoran lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, sungai dan sumber air bersih lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan / atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
tt. memelihara, menempatkan keramba-keramba ikan di saluran air dan sungai dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
uu. mengambil atau memindahkan tutup got selokan saluran air lainnya kecuali oleh petugas untuk keperluan dinas dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
vv. mempersempit, mengurug saluran air dan selokan dengan tanah atau benda lainnya serta memasang utilitas bawah tanah sehingga mengganggu kelancaran arus air ke sungai dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ww. menggelandang/mengemis di tempat dan di muka umum serta fasilitas sosial lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa ;
xx. menggelandang tanpa pencaharian dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi , dan/atau pengumuman di media masa ;
yy. mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil di simpang jalan, lampu merah dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa ;
zz. membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, di atas jembatan penyeberangan dan taman-taman serta fasilitas umum lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa ;
aaa. menghimpun anak-anak jalanan untuk dimanfaatkan memintaminta/ mengamen untuk ditarik penghasilannya dan penyalahgunaan pemberdayaan anak dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, IMB, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
bbb. melakukan perbuatan asusila dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa ;
ccc. menyediakan, menghimpun wanita tuna susila untuk dipanggil, memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, SIUP, SIUK, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ddd. menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut di duga akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat melakukan perbuatan asusila dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa ;
eee. menarik keuntungan dari perbuatan asusila seorang atau banyak orang sebagai mata pencaharian dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
fff. menyediakan rumah untuk tempat berbuat asusila dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta pemasangan/ penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar , dan/atau pengumuman di media masa ;
ggg. membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (Bahu Jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
hhh. mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
iii. membakar sampah pada tempat-tempat yang dapat membahayakan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan atau pengumuman di media masa ;
jjj. membuang bangkai hewan di saluran atau sungai baik yang airnya mengalir ataupun tidak, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
kkk. menyambungkan jaringan persil air kotor pada Jaringan PDAM tanpa seijin PDAM dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima
juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
lll. menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya disepanjang jalan, pada rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon-pohon ataupun di bangunanbangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
mmm. merubah, merusak, mengganggu, menebang, dan memindahkan sebagian atau seluruhnya pepohonan pelindung jalan dan tanaman lainnya yang merupakan fasilitas umum dengan benda-benda tempelan, membongkar, mewarnai yang memberikan pandangan tidak serasi, tidak rapih dan tidak bersih dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
nnn. mengotori, merusak, mencorat-coret pada jalan, jembatan dan bangunan pelengkap jalan, rambu-rambu lalu lintas, pohonpohon ataupun di bangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ooo. menebang, memangkas pohon milik Pemerintah Daerah tanpa izin dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ppp. Membakar sampah atau benda benda lainnya di bawah Pohon yang menyebabkan matinya pohon tersebut maka dikenakan biaya paksaaan penegakkan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;

(2) Pelaksanaan sanksi administrasi dan pembebanan biaya paksa penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tindakan represif non yustisial.

Pasal 49 a
(1) Biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 49 ayat (1) dibayarkan kepada Kas Daerah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak ditetapkan.
(2) Apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.

Pasal 49 b
(1) Pembayaran pembebanan biaya paksa penegakan hukum tidak menghapuskan kewajiban pelanggar untuk tetap melakukan ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Pembayaran biaya paksa penegakan hukum tidak menghapuskan kewenangan Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini.

Pasal 49 c
(1) Pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi, dapat memperoleh kembali haknya setelah pelanggar membayar biaya paksaan penegakan hukum dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2) Setiap pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) selain dikenakan biaya paksaan penegakan hukum dan sanksi administrasi, juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Penyidik berwenang untuk tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini apabila pelanggar telah membayar biaya penegakan hukum dan telah memenuhi kewajiban, keharusan atau tidak melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

Pasal 49 d
Tata cara pelaksanaan pembebanan biaya paksa penegakan hukum serta pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

........

Tidak ada komentar:

Posting Komentar