Kutipan Perda Kota Bandung Sebagai Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 03 Tahun 2005 tentang K3
........Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bandung
Nomor 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan
Keindahan (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2005 Nomor 03), diubah sebagai berikut
:
1.
Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah
Daerah berwenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan
dalam Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan Pasal 47 ayat (2) huruf h dan huruf i diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 47 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
a. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang
adanya tindak pidana;
b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat
kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c. Menyuruh berhenti seorang yang diduga melakukan tindak pidana
pelanggaran dan memeriksa tanda pengenal diri pelanggarr ;
d. Melakukan penyitaan benda dan/atau surat ;
e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang diduga
melakukan tindak pidana pelanggaran ;
f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai
Tersangka atau Saksi;
g. Mendatangkan seorang Ahli yang diperlukan dalam
hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. Mengadakan penghentian penyidikan sesuai dengan
peraturan yang berlaku atau Peraturan Daerah ini;
i. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,
antara lain menahan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, menahan izin trayek dan izin-izin lainnya, memasang/menempelkan
stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau mengumumkan di
media masa.
3. Bab VIII Ketentuan Sanksi seluruh Bagian dihapus dan
Pasal-Pasalnya diubah serta ditambah 4 (empat) Pasal baru yaitu Pasal 49 a,
Pasal 49b, Pasal 49 c, dan Pasal 49 d, sehingga Bab VIII Ketentuan Sanksi tanpa
Bagian dan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
BAB VIII
KETENTUAN SANKSI
Pasal 48
Setiap orang atau badan hukum yang melanggar sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan daerah ini selain dapat dikenakan sanksi administrasi,
dikenakan juga pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana diatur
dalam Peraturan Daerah ini.
Pasal 49
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan
berupa:
a. tidak menggunakan sarana jembatan penyeberangan atau
marka penyeberangan (zebra cross) di jalan yang telah dilengkapi sarana
jembatan penyeberangan atau marka penyeberangan (zebra cross), dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah) dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa ;
b. naik atau turun dari kendaraan angkutan umum tidak di
tempat pemberhentian yang telah ditetapkan, dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa
;
c. berjalan di luar ruas jalan yang telah ditetapkan, atau
berhenti di luar tempat pemberhentian yang telah ditetapkan bagi angkutan umum
dan sejenisnya, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, ijin trayek, serta penempelan stiker pernyataan sebagai pelanggar,
dan/atau pengumuman di media
masa ;
d. berjalan di luar ruas jalan yang telah ditetapkan untuk
pengendara kendaraan roda dua, motor dan sejenisnya atau memasuki ruas jalan
jalur cepat, dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media
masa ;
e. tidak melaksanakan penanaman pohon pelindung/produktif,
tanaman hias dan apotek hidup, warung hidup serta tanaman produktif di halaman
dan pekarangan bangunan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, SIUK, atau izin-izin
lainnya, serta pemasangan/ penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai
pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
f. tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan
bagian depan, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp.
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, SIUK, atau izin izin lainnya,
serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai
pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
g. merusak trotoar, selokan (drainase), brandgang, bahu
jalan (berm) yang ada di sekitar bangunan dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
h. tidak memelihara rumput, pohon dan tanaman lainnya di halaman
dan sekitar bangunan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izin-izin
lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai
pelanggar,
dan/atau pengumuman di media masa ;
i. tidak memelihara bangunan dan pekarangan dengan cara mengapur,
mengecat pagar, benteng, bangunan bagian luar, secara berkala dan
berkesinambungan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan
stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di
media masa ;
j. tidak memelihara bangunan dan pekarangan dengan cara mengapur,
mengecat pagar, benteng, bangunan bagian luar, khusus untuk bangunan dan
pekarangan yang berada di sekitar lingkungan jalan protokol pada setiap awal
bulan Agustus sebelum tanggal 17 Agustus dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izinizin lainnya,
serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai
pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
k. tidak melakukan pengukuran sebagaimana di maksud dalam Pasal
22 ayat (2) dan melakukan pelaporan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk
sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) bulan sekali dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB,
atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman
pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
l. tidak mempunyai jaringan air kotor termasuk sarana dan prasarana
air kotor pada bangunan yang dimilikinya dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izin-izin
lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai
pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
m. tidak membangun tangki septik yang memenuhi persyaratan
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 250.000,00 (dua
ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, atau izin-izin lainnya, serta
pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar,
dan/atau pengumuman di media masa ;
n. tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang
dan/atau barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar
kendaraan, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, Izin Trayek, serta penempelan stiker pernyataan
sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
o. tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin
Gangguan, SIUP, IMB atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan
stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di
media masa ;
p. mendirikan, melindungi dan merahasiakan tempat yang digunakan
untuk melakukan kegiatan permainan yang mengarah kepada permainan peruntungan
atau mengarah kepada perjudian dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum
sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, Izin Gangguan, SIUP, IMB, Izin Pemakaian
Gedung, atau izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan
pengumuman pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
q. membuat, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menjual, menyulut
petasan tanpa ijin dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, IMB, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
r. menjual minuman keras tanpa ijin dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, IMB, atau
izin-izin lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman
pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
s. membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat
sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain, seperti suara binatang,
suara musik, suara kendaraan dan lain-lain dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
t. memperjualbelikan hewan-hewan yang dilestarikan tanpa
izin yang berwenang dan / atau membiarkan hewan peliharaan berkeliaran di
tempat umum dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.
5.000.000,00 (lima
juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau
pengumuman di media masa ;
u. menangkap dan memelihara binatang-binatang yang
dilestarikan tanpa izin yang berwenang dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima
juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau
pengumuman di media masa ;
v. merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja,
dan tempat yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena
kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
w. membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni
sekitarnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.
250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan
sebagai pelanggar,
dan/atau pengumuman di media masa ;
x. bermain layangan, ketepel, panah, Pistol angin,
melempar batu dan benda-benda lainnya di jalur lalu lintas dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman
di media masa ;
y. mempergunakan daerah milik jalan selain peruntukan
jalan umum tanpa mendapat ijin dari Walikota dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
z. mempergunakan kendaraan becak baik penumpang maupun pengemudi
di jalan jalan protokol dan ruas-ruas jalan bebas becak yang telah ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa ;
aa. mengotori dan merusak perkerasan jalan, drainase,
jalur hijau dan fasilitas umum lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, Izin Trayek, SIUP, IMB, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
bb. berusaha atau berdagang di trotoar, jalan/badan jalan,
taman, jalur hijau dan tempat-tempat lain yang bukan peruntukannya tanpa
mendapat ijin dari Walikota dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu
Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
cc. menggunakan fasilitas sosial yang bukan peruntukannya
tanpa mendapat ijin dari Walikota atau Pejabat yang berwenang dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
dd. membuka, mengambil, memindahkan, membuang atau merusak
penutup riul, tanda-tanda peringatan, pot-pot bunga, tanda-tanda batas persil,
pipa-pipa air, gas, listrik, papan nama jalan, lampu penerangan jalan dan
alat-alat semacam itu yang ditetapkan yang berwenang dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Trayek, SIUP, IMB atau izin-izin
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ee. mengangkut muatan dengan kendaraan terbuka yang dapat menimbulkan
pengotoran jalan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, SIUP, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ff. mengotori jalan akibat dari suatu kegiatan proyek
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00
(lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, SIUP, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
gg. merusak jalan akibat dari suatu kegiatan proyek dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, SIUP,
atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
hh. membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau,
taman selokan dan tempat umum sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima
puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ii. buang air besar (hajat besar) dan hajat kecil di
jalan, jalur hijau, taman, selokan, tempat umum kecuali di MCK dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman
di media masa ;
jj. mendirikan kios dan/atau berjualan di trotoar, taman,
jalur hijau: melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan kelengkapan
taman, atau jalur hijau dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
kk. berdiri, duduk, menerobos pagar pemisah jalan, pagar
pada jalur hijau dan/atau pagar di taman dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
ll. mencuci mobil, menyimpan, menjadikan garasi,
membiarkan kendaraan dalam keadaan rusak, rongsokan, memperbaiki kendaraan
dan/atau mengecat kendaraan di daerah milik jalan dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, Izin Trayek, atau
izin-izin lainnya, serta penempelan stiker pernyataan sebagai pelanggar,
dan/atau pengumuman di media masa ;
mm. memasang portal penghalang jalan dan polisi tidur pada
jalan umum tanpa ijin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta
ribu rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau
pengumuman di media masa ;
nn. mendirikan bangunan pengairan tanpa ijin untuk
keperluan usaha dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan sebagai
pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
oo. melakukan pengusahaan sungai dan bangunan pengairan
tanpa ijin dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan / atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, serta pemasangan/penempelan stiker/papan pengumuman
pernyataan sebagai pelanggar, dan/atau pengumuman di media masa ;
pp. mengubah aliran sungai, mendirikan, mengubah atau membongkar
bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air
sungai untuk keperluan usaha yang bersifat komersial tanpa ijin dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, IMB,
atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
qq. membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun
berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai dikenakan pembebanan biaya
paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, IMB, SIUP, atau izin-izin
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
rr. membuang/memasukkan limbah B3 atau zat kimia berbahaya
pada sumber air yang mengalir atau tidak, seperti sungai, jaringan air kotor,
saluran air minum, sumber mata air, kolamkolam air minum dan sumber air bersih
lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, IMB, SIUP, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
ss. membuang air besar atau kecil dan memasukan kotoran
lainnya pada sumber mata air, kolam air minum, sungai dan sumber air bersih
lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan / atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
tt. memelihara, menempatkan keramba-keramba ikan di
saluran air dan sungai dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
uu. mengambil atau memindahkan tutup got selokan saluran
air lainnya kecuali oleh petugas untuk keperluan dinas dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
vv. mempersempit, mengurug saluran air dan selokan dengan
tanah atau benda lainnya serta memasang utilitas bawah tanah sehingga mengganggu
kelancaran arus air ke sungai dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan
hukum sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ww. menggelandang/mengemis di tempat dan di muka umum
serta fasilitas sosial lainnya dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan
hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi,
dan/atau pengumuman di media masa ;
xx. menggelandang tanpa pencaharian dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu
Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim
ke Panti Rehabilitasi , dan/atau pengumuman di media masa ;
yy. mengamen, mencari upah jasa dari pengelapan mobil di
simpang jalan, lampu merah dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi,
dan/atau pengumuman di media masa ;
zz. membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan,
di atas jembatan penyeberangan dan taman-taman serta fasilitas umum lainnya
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa ;
aaa. menghimpun anak-anak jalanan untuk dimanfaatkan
memintaminta/ mengamen untuk ditarik penghasilannya dan penyalahgunaan
pemberdayaan anak dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar
Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, IMB, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media
masa ;
bbb. melakukan perbuatan asusila dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti
Rehabilitasi, dan/atau pengumuman di media masa ;
ccc. menyediakan, menghimpun wanita tuna susila untuk
dipanggil, memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk berbuat asusila
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
SIUP, SIUK, atau izin-izin lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
ddd. menjajakan cinta atau tingkah lakunya yang patut di
duga akan berbuat asusila dengan berada di jalan, jalur hijau, taman atau tempat
umum lainnya serta tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan sebagai tempat
melakukan perbuatan asusila dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, serta dikirim ke Panti Rehabilitasi, dan/atau pengumuman
di media masa ;
eee. menarik keuntungan dari perbuatan asusila seorang
atau banyak orang sebagai mata pencaharian dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan/atau
sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media
masa ;
fff. menyediakan rumah untuk tempat berbuat asusila
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50.000.000,00
(lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk
sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, serta pemasangan/ penempelan stiker/papan pengumuman pernyataan
sebagai pelanggar , dan/atau pengumuman di media masa ;
ggg. membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di
saluran air/selokan, jalan, berm (Bahu Jalan), trotoar, tempat umum, tempat
pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan
dan Keindahan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
hhh. mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan
tempat sampah yang telah disediakan dikenakan pembebanan biaya paksaan
penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
iii. membakar sampah pada tempat-tempat yang dapat membahayakan
dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 1.000.000,00
(satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara
waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan atau
pengumuman di media masa ;
jjj. membuang bangkai hewan di saluran atau sungai baik yang
airnya mengalir ataupun tidak, dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan
hukum sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi
berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
kkk. menyambungkan jaringan persil air kotor pada Jaringan
PDAM tanpa seijin PDAM dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum
sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima
juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa
penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas
Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
lll. menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster,
slogan, pamflet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya
disepanjang jalan, pada rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan,
pohon-pohon ataupun di bangunanbangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas
sosial dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.
1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan
lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
mmm. merubah, merusak, mengganggu, menebang, dan memindahkan
sebagian atau seluruhnya pepohonan pelindung jalan dan tanaman lainnya yang
merupakan fasilitas umum dengan benda-benda tempelan, membongkar, mewarnai yang
memberikan pandangan tidak serasi, tidak rapih dan tidak bersih dikenakan
pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
nnn. mengotori, merusak, mencorat-coret pada jalan,
jembatan dan bangunan pelengkap jalan, rambu-rambu lalu lintas, pohonpohon ataupun
di bangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial dikenakan pembebanan
biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),
dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda
Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di
media masa ;
ooo. menebang, memangkas pohon milik Pemerintah Daerah
tanpa izin dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hokum sebesar Rp.
5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi administrasi berupa penahanan
untuk sementara waktu Kartu
Tanda Penduduk, atau Kartu Identitas Kependudukan lainnya,
dan/atau pengumuman di media masa ;
ppp. Membakar sampah atau benda benda lainnya di bawah
Pohon yang menyebabkan matinya pohon tersebut maka dikenakan biaya paksaaan
penegakkan hukum sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), dan/atau sanksi
administrasi berupa penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk, atau
Kartu Identitas Kependudukan lainnya, dan/atau pengumuman di media masa ;
(2) Pelaksanaan sanksi administrasi dan pembebanan biaya
paksa penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tindakan
represif non yustisial.
Pasal 49 a
(1) Biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud
Pasal 49 ayat (1) dibayarkan kepada Kas Daerah selambat-lambatnya dalam jangka waktu
3 x 24 jam sejak ditetapkan.
(2) Apabila pembayaran tidak dilaksanakan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dapat dikenakan sanksi administrasi
dan/atau sanksi pidana.
Pasal 49 b
(1) Pembayaran pembebanan biaya paksa penegakan hukum
tidak menghapuskan kewajiban pelanggar untuk tetap melakukan ketentuan Peraturan
Daerah ini.
(2) Pembayaran biaya paksa penegakan hukum tidak
menghapuskan kewenangan Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran
Peraturan Daerah ini.
Pasal 49 c
(1) Pelanggar yang dikenakan sanksi administrasi, dapat
memperoleh kembali haknya setelah pelanggar membayar biaya paksaan penegakan hukum
dan melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan
Daerah ini.
(2) Setiap pelanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49
ayat (1) selain dikenakan biaya paksaan penegakan hukum dan sanksi
administrasi, juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Penyidik berwenang untuk tidak melanjutkan proses
penyidikan terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini apabila pelanggar telah membayar
biaya penegakan hukum dan telah memenuhi kewajiban, keharusan atau tidak
melakukan tindakan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah
ini.
Pasal 49 d
Tata cara pelaksanaan pembebanan biaya paksa penegakan
hukum serta pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
........
Tidak ada komentar:
Posting Komentar