Kota Bandung, SP News
Beberapa aspek peningkatan mutu
dan pelayanan pendidikan Sekolah Dasar di Wilayah Kota Bandung, Kasubdin TK dan
SD Kota Bandung Drs. H. Ende Mutakin menegaskan bahwa, dari jumlah sekolah
dasar yang ada, yaitu 773 sekolah dasar
negeri dan 150 sekolah dasar swasta, sedang dalam tahapan penggabungan dua atau lebih sekolah dasar menjadi satu
sekolah dasar (marger), dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
optimalisasi pelayanan manajemen sekolah. Pelaksanaan marger yang sedang
dilakukan hanya untuk sekolah dasar negeri, sementara untuk sekolah dasar
swasta itu tergantung kepada penyelenggara atau yayasan yang mendirikan sekolah
dasar tersebut.
Dalam pelaksanaan marger,
mengacu kepada Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bandung nomor 20 tahun 2002
tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung, dalam hal penyelenggaraan
tertuang pada pasal 5, pasal 6 dan pasal 7 sebagai berikut, Pasal 5
Penyelenggaraan pendidikan di Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4
merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pasal 6 ayat (1)
Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum lokal,
buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung atau bangunan serta pemeliharaannya,
dan penyelenggaraan kurikulum nasional adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah
dan atau masyarakat; ayat (2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga
kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung atau
bangunan serta pemeliharaannya, pada satuan pendidikan persekolahan yang
diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang
menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan; ayat (3) Dalam
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, Pemerintah Daerah
dapat memberikan bantuan; ayat (4) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2)
Pasal ini diatur lebih lanjut olehWalikota. Pasal 7 ayat (1) Pelaksanaan penyelenggaraan
pendidikan harus berdasarkan penerapan
manajemen pendidikan berbasis sekolah (MBS). MBS merupakan model pengelolaan
yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan
keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah
sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Propinsi,
dan Kota; ayat (2) Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, Kepala
Sekolah agar mengoptimalkan peran dan pemberdayaan gugus sekolah, Kelompok
Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), serta Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (K3S) dalam penyelenggaraan pendidikan; ayat (3) Pelaksanaan
penyelenggaraan pendidikan harus mendorong pada upaya peningkatan partisipasi
masyarakat dalam peningkatan mutu melalui pembentukan Dewan Sekolah/Komite Sekolah/Majelis
Madrasah; ayat (4) Pembinaan dan kelembagaan peserta didik dengan kemampuan
luar biasa, perlu diupayakan melalui program khusus serta program unggulan dan
akselerasi, dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah; ayat (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
(2), (3), dan (4) Pasal ini diatur oleh Walikota. Kemudian juga mengacu kepada
Undang Undang Nomor 02 tahun 1989 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Pada dasarnya marger ini adalah
penggabungan dua sekolah atau lebih yang lokasinya berbeda, namun khusus di
lingkungan pendidikan Pemerintah Kota Bandung, dalam satu lokasi sekolah
tersebut terdiri dari beberapa sekolah yang menempati dan untuk saat ini,
kepala sekolah yang menjabat ada 345 dimana satu kepala sekolah membawahi
beberapa sekolah. Sehingga target kedepan sekolah dasar negeri yang ada
berjumlah 276. Ungkap Ende (5/11)
Gabungan beberapa sekolah
menjadi satu sekolah (marger) tersebut, belum seluruhnya dapat dilaksanakan
namun dilakukan secara bertahap melihat, kesiapan beberapa sekolah untuk
menempuh tahapan pelaksanaan marger sedang dalam peninjauan, bersifat top down
dan bottom up.
Klasifikasi beberapa sekolah
dasar negeri yang melakukan marger, di sisi lain, pada saat ini ada beberapa
sekolah yang akan mendapat bantuan rehab gedung dari dana alokasi khusus,
otomatis apabila nanti sekolah penerima bantuan tersebut masuk/tergabung
kedalam satu sekolah hasil marger maka sekolah dasar negeri hasil margerlah
yang mengerjakan perehaban atas bantuan tersebut. Dengan demikian program
marger yang sedang berjalan dengan pelaksanaan rehab ruang kelas tidak akan
menimbulkan kesulitan karena disitu ada tim/panitia pelaksana, justru akan
mendukung terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas sarana prasarana
sekolah.
Terwujudnya program tersebut
adalah merupakan upaya dalam menyelenggarakan program pendidikan nasional
sesuai dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang perlu didukung serta
ditunjang oleh anggaran, sarana dan
prasarana memadai.
imulyana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar