Sabtu, 17 November 2012

Peningkatan Efisiensi, Efeketivitas Sarana dan Prasarana Serta Optimalisasi Pelayanan Manajemen Sekolah Dasar


Kota Bandung, SP News
Beberapa aspek peningkatan mutu dan pelayanan pendidikan Sekolah Dasar di Wilayah Kota Bandung, Kasubdin TK dan SD Kota Bandung Drs. H. Ende Mutakin menegaskan bahwa, dari jumlah sekolah dasar yang ada,  yaitu 773 sekolah dasar negeri dan 150 sekolah dasar swasta, sedang dalam tahapan penggabungan  dua atau lebih sekolah dasar menjadi satu sekolah dasar (marger), dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan optimalisasi pelayanan manajemen sekolah. Pelaksanaan marger yang sedang dilakukan hanya untuk sekolah dasar negeri, sementara untuk sekolah dasar swasta itu tergantung kepada penyelenggara atau yayasan yang mendirikan sekolah dasar tersebut.
Dalam pelaksanaan marger, mengacu kepada Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bandung nomor 20 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Bandung, dalam hal penyelenggaraan tertuang pada pasal 5, pasal 6 dan pasal 7 sebagai berikut, Pasal 5 Penyelenggaraan pendidikan di Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Pasal 6 ayat (1) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum lokal, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung atau bangunan serta pemeliharaannya, dan penyelenggaraan kurikulum nasional adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah dan atau masyarakat; ayat (2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung atau bangunan serta pemeliharaannya, pada satuan pendidikan persekolahan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan; ayat (3) Dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan; ayat (4) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini diatur lebih lanjut olehWalikota. Pasal 7 ayat (1) Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan harus  berdasarkan penerapan manajemen pendidikan berbasis sekolah (MBS). MBS merupakan model pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kota; ayat (2) Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di sekolah, Kepala Sekolah agar mengoptimalkan peran dan pemberdayaan gugus sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dalam penyelenggaraan pendidikan; ayat (3) Pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan harus mendorong pada upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu melalui pembentukan Dewan Sekolah/Komite Sekolah/Majelis Madrasah; ayat (4) Pembinaan dan kelembagaan peserta didik dengan kemampuan luar biasa, perlu diupayakan melalui program khusus serta program unggulan dan akselerasi, dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; ayat (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), (3), dan (4) Pasal ini diatur oleh Walikota. Kemudian juga mengacu kepada Undang Undang Nomor 02 tahun 1989 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Pada dasarnya marger ini adalah penggabungan dua sekolah atau lebih yang lokasinya berbeda, namun khusus di lingkungan pendidikan Pemerintah Kota Bandung, dalam satu lokasi sekolah tersebut terdiri dari beberapa sekolah yang menempati dan untuk saat ini, kepala sekolah yang menjabat ada 345 dimana satu kepala sekolah membawahi beberapa sekolah. Sehingga target kedepan sekolah dasar negeri yang ada berjumlah 276. Ungkap Ende (5/11)
Gabungan beberapa sekolah menjadi satu sekolah (marger) tersebut, belum seluruhnya dapat dilaksanakan namun dilakukan secara bertahap melihat, kesiapan beberapa sekolah untuk menempuh tahapan pelaksanaan marger sedang dalam peninjauan, bersifat top down dan bottom up.
Klasifikasi beberapa sekolah dasar negeri yang melakukan marger, di sisi lain, pada saat ini ada beberapa sekolah yang akan mendapat bantuan rehab gedung dari dana alokasi khusus, otomatis apabila nanti sekolah penerima bantuan tersebut masuk/tergabung kedalam satu sekolah hasil marger maka sekolah dasar negeri hasil margerlah yang mengerjakan perehaban atas bantuan tersebut. Dengan demikian program marger yang sedang berjalan dengan pelaksanaan rehab ruang kelas tidak akan menimbulkan kesulitan karena disitu ada tim/panitia pelaksana, justru akan mendukung terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas sarana prasarana sekolah.
Terwujudnya program tersebut adalah merupakan upaya dalam menyelenggarakan program pendidikan nasional sesuai dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang perlu didukung serta ditunjang oleh  anggaran, sarana dan prasarana memadai.

imulyana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar