Bandung, SPNews
Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah
satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk
menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga
kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal
28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan
pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak
asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan
kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
Bahwa pers nasional sebagai wahana
komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat
melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya
berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan
dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari
manapun;
Tiga point konsideran yang sangat
penting tentang pers nasional, mesti diketahui dan juga dipahami oleh
masyarakat, dengan maksud bahwa pers nasional memiliki peran strategis dalam
mewujudkan kegiatan berbangsa dan bernegara, tidak hanya dimiliki oleh kaum
birokrat dan unsur unsur kenegaraan lainnya.
Secara harpiah pers adalah lembaga
sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik
meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta
data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak,
media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Keseluruhan kegiatan
jurnalistik ini dilakukan oleh wartawan atau seseorang yang memiliki profesi
atau pekerjaan di bidang jurnalistik.
Berdasarkan Undang Undang Pers No. 40
Tahun 1999, Bab II Pasal 2, bahwa Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud
kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan
supremasi hukum. Pasal 3, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, disamping fungsi fungsi
tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Kemudian pada
Pasal 4 ayat 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal
4 ayat 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan
penyiaran. Pasal 4 ayat 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional
mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 4 ayat 4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.
Landasan juang untuk Pers Nasional
ditegaskan pada Pasal 6 bahwa, Pers Nasional
melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui; b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. Mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan
umum; e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Mudah-mudahan dengan sedikit memahami
tentang sebagian kutipan dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ini, dapat
memberikan pencerahan kepada khalayak bahwa Pers Nasional memiliki peran sangat
penting dan strategis dalam kegiatan berbangsa dan bernegara, terlebih bagi
wartawan yang menjalankan terhadap ketentuan perundang-undangan ini, mesti ditunjang
dengan SDM dan tingkat keahlian yang memadai untuk melaksanakan Undang Undang
tersebut di atas dengan sebaik-baiknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar