Senin, 14 Mei 2012

Kutipan Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers


Bandung, SPNews
Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;
Bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;
Tiga point konsideran yang sangat penting tentang pers nasional, mesti diketahui dan juga dipahami oleh masyarakat, dengan maksud bahwa pers nasional memiliki peran strategis dalam mewujudkan kegiatan berbangsa dan bernegara, tidak hanya dimiliki oleh kaum birokrat dan unsur unsur kenegaraan lainnya.
Secara harpiah pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Keseluruhan kegiatan jurnalistik ini dilakukan oleh wartawan atau seseorang yang memiliki profesi atau pekerjaan di bidang jurnalistik.
Berdasarkan Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Bab II Pasal 2, bahwa Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Pasal 3, Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, disamping fungsi fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Kemudian pada Pasal 4 ayat 1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal 4 ayat 4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.
Landasan juang untuk Pers Nasional ditegaskan pada Pasal 6 bahwa, Pers Nasional  melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan; c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran;
Mudah-mudahan dengan sedikit memahami tentang sebagian kutipan dari UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ini, dapat memberikan pencerahan kepada khalayak bahwa Pers Nasional memiliki peran sangat penting dan strategis dalam kegiatan berbangsa dan bernegara, terlebih bagi wartawan yang menjalankan terhadap ketentuan perundang-undangan ini, mesti ditunjang dengan SDM dan tingkat keahlian yang memadai untuk melaksanakan Undang Undang tersebut di atas dengan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar