Kutipan :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 35 TAHUN
2010
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM
NEGERI DAN
PEMERINTAHAN DAERAH
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
DALAM NEGERI,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa hak untuk memperoleh
informasi merupakan prasyarat yang mendasar dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terbuka dan akuntabel;
|
b.
|
bahwa untuk tersedianya informasi yang
dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat,
dan faktual;
|
||
c.
|
bahwa keterbukaan informasi publik
merupakan sarana dalam mengoptimalkan partisipasi dan pengawasan publik dalam
proses penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
|
||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah;
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4846);
|
||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
4916);
|
||
4.
|
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
|
||
5.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN
PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan
tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun
penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam
berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
5.
Dokumentasi
adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data,
gambar, dan suara untuk bahan informasi publik.
6.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang
berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain
yang berkaitan dengan kepentingan publik.
7.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
8.
Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi
tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada Badan Publik.
9.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang
selanjutnya disingkat PPID adalah
pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian,
penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi di Lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
10. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang,
badan hukum, atau badan publik.
11. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang
menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
12. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara
dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN
DOKUMENTASI
Pasal 2
Kementerian Dalam Negeri sebagai Badan
Publik melaksanakan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
Pasal 3
Pemerintahan Daerah yang terdiri dari
Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Publik melaksanakan
pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.
BAB III
AKSES INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Pasal 4
(1) Informasi Publik
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat terbuka
dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
(2) Informasi Publik yang dikecualikan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat ketat dan
terbatas.
(3) Informasi Publik di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah dapat diperoleh Pemohon Informasi Publik
dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dapat diakses dengan mudah.
(4) Informasi Publik yang dikecualikan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah bersifat rahasia
sesuai dengan peraturan perundangĀ-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum.
(5) Informasi Publik yang dikecualikan
didasarkan pada pengujian atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat dan pertimbangan yang seksama bahwa menutup
Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada
membukanya atau sebaliknya.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1)
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah berhak
menolak memberikan informasi yang dikecualikan.
(2)
Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dan/atau Kepala
Daerah sesuai kewenangannya.
(3)
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah berhak
menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hakĀ-hak
pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia
jabatan; dan/atau
e. Informasi yang belum dikuasai atau
didokumentasikan.
Pasal 6
(1) Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang
berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi
yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah membangun
dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi pengelolaan Informasi Publik
yang dapat diakses dengan mudah.
BAB V
PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Pasal 7
(1)
Untuk mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah ditetapkan PPID.
(2) PPID sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melekat pada pejabat struktural yang membidangi tugas
dan fungsi pelayanan informasi.
(3) PPID di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(4) PPID di
lingkungan Pemerintahan Provinsi ditetapkan oleh Gubernur.
(5) PPID di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Pasal 8
(1) PPID
di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Sekretaris Jenderal.
(2) PPID
di lingkungan Pemerintahan Provinsi bertanggungjawab kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah.
(3) PPID
di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota
melalui Sekretaris Daerah.
(4)
PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibantu oleh
PPID Pembantu yang berada di lingkungan Komponen dan/atau Pejabat Fungsional.
(5)
PPID di lingkungan Pemerintahan Provinsi dibantu oleh
PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau
Pejabat Fungsional.
(6)
PPID di lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota dibantu
oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah
dan/atau Pejabat Fungsional.
Pasal 9
PPID bertugas:
a. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan
pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID
Pembantu;
b. menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
d. melakukan uji
konsekuensi atas
informasi yang dikecualikan;
e. melakukan
pemutakhiran informasi
dan dokumentasi; dan
f. menyediakan informasi dan dokumentasi
untuk diakses oleh masyarakat.
Pasal 10
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPID
berwenang:
a.
menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
meminta dan memperoleh informasi dari unit
kerja/komponen/ satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
c.
mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan
PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional
yang menjadi cakupan kerjanya;
d.
menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya
diakses oleh publik; dan
e.
menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional
untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk
kebutuhan organisasi.
Pasal 11
(1)
PPID Pembantu bertugas membantu PPID melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
(2) PPID Pembantu menyampaikan
informasi dan dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan.
Pasal 12
(1)
Tata kerja PPID di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2) Tata kerja PPID di
lingkungan Pemerintahan Provinsi diatur dalam Peraturan Gubernur.
(3) Tata kerja PPID di
lingkungan Pemerintahan Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
BAB VI
PEMOHON INFORMASI DAN
DOKUMENTASI
Pasal 13
Pemohon informasi dan dokumentasi meliputi:
a. Perseorangan;
b. Kelompok
Masyarakat;
c. Lembaga Swadaya
masyarakat;
d. Organisasi
Masyarakat;
e. Partai Politik;
atau
f. Badan Publik
lainnya.
Pasal 14
Pemohon informasi dan dokumentasi kepada
Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah, memenuhi persyaratan:
a. mencantumkan
identitas yang jelas;
b. mencantumkan
alamat dan nomor telepon yang jelas;
c. menyampaikan
secara jelas jenis informasi dan dokumentasi
yang dibutuhkan; dan
d. mencantumkan maksud dan tujuan permohonan informasi dan
dokumentasi.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 15
(1)
Segala biaya yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan
informasi dan dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Segala biaya
yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan
Pemerintahan Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi.
(3) Segala biaya
yang diperlukan untuk pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan
Pemerintahan Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan
Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 14 Mei 2010
MENTERI DALAM NEGERI
ttd.
GUMAWAN FAUZI
Diundangkan di Jakarta
Pada Tanggal 14 Mei 2012
MENTERI HUKUM DN HAM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 245
______________________________________________________________
Sumber : Situs Resmi Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar